MESUJI–(Perintisnew.com), Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Mesuji lakukan Rapat Koordinasi terkait realokasi Dana Covid-19 pada APBDes 2022
Rapat dilaksanakan dalam Aula rapat PMD Kabupaten Mesuji pada hari Jum’at 02/09/2022 bersama Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM)
Turut hadir perwakilan dari kecamatan se-Kabupaten Mesuji, Dinas Kesehatan dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Mesuji
Baca Juga : Sanksi Tegas Bagi Kader Organisasi Pospera Minta-minta Uang
Diduga pengemudi Ngantuk, Avanza Tabrak Fuso di JTTS Km.102+200 Ruas-Natar
Kepala Dinas PMD Mesuji, Anwar Pamuji menerangkan bahwa dasar dari rapat ini adalah Permenkeu Nomor:128/PMK.07/2022 Tentang Perubahan Atas Permenkeu Nomor:190/PMK.07/2021 Tentang Pengelolaan dana Desa
“Realokasi Dana Covid-19 dari 8 persen Dana Desa tahun 2022 menurut Permenkeu Nomor:128/PMK.07/2022 diprioritaskan untuk mendanai kegiatan pemulihan ekonomi di Desa” Terangnya
“Selanjutnya bidang kesehatan, dan/ atau penguatan ketahanan pangan dan hewani Perhatian khusus penanganan stunting”. Imbuhnya
Lanjut Kabid Pembangunan Aset Desa DPMD Kabupaten Mesuji, Erliana menyampaikan serapan Dana-Desa untuk Covid-19 tahun 2022 hanya mencapai 25 persen
Atau akan ada potensi Dana Desa tahun 2022 yang terealokasi sejumlah 5.6 Milyard rupiah
Baca Juga: Pj. Bupati Mesuji Lantik 6 Pejabat
Diluar Dugaan, Sulpakar Kunjungi Rumah Duka di Desa Simpang Mesuji
Peserta rapat sangat antusias mengikuti acara serta aktif memberikan masukan terkait kegiatan-kegiatan yang nantinya sebagai konsekwensi dari rencana realokasi
Suryadi Kepala Bidang Pemeritahan Desa yang juga hadir berharap semua pembahasan dalam rapat ini tetap mengikuti aturan yang berlaku
yang tentunya juga mempertimbangkan kondisi aktual pada masing-masing desa sehingga desa dapat menyesuaikan dalam penerapannya, Tutupnya