Ormas Grib Jaya Mesuji Minta Polisi Segera Dugaan Menangkap Pemotong Tapir, Satwa Ini Dilindungi & Hampir Punah

MESUJI, LAMPUNG – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (Grib) Jaya Kabupaten Mesuji mendesak Kepolisian Resor Mesuji segera menangkap dan memproses hukum pelaku yang ditemukan memotong/membunuh tapir di wilayah Kabupaten Mesuji. Satwa bernama ilmiah Tapirus indicus atau tapir tenuk ini masuk kategori dilindungi undang‑undang dan berstatus terancam punah. Kamis 2 Juli 2026.

“Ketua DPC Grib Jaya Mesuji, Apri Susanto, S.H., M.H., menegaskan tindakan tersebut melanggar aturan konservasi nasional dan wajib ditindak tegas:

“Kami meminta Polres Mesuji segera bergerak cepat mengungkap kasus dan menangkap pelaku. Tapir adalah warisan alam yang jumlahnya makin sedikit—hampir punah—dan dilindungi negara. Tidak boleh ada kebebasan bagi siapa saja yang membunuh, melukai, atau memotong bagian tubuhnya,” ujar Apri Susanto.

Menurutnya, penegakan hukum yang tegas menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak mengulangi perbuatan serupa demi menjaga keseimbangan ekosistem di wilayah Mesuji dan Lampung secara umum.

Tapir secara tegas dimasukkan ke dalam daftar satwa yang dilindungi, dengan landasan hukum utama:

UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, diubah dengan UU No. 32 Tahun 2024 .

Pasal 21 ayat (2) melarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memotong, mengangkut, hingga memperniagakan satwa dilindungi—baik hidup maupun mati—termasuk bagian tubuhnya.

Pendukung: PP No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa serta Permen LHK No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 .

Dengan Ancaman Hukuman

-Pidana penjara paling lama 15 tahun

– Denda paling banyak Rp 5 miliar (sesuai revisi UU 32/2024)

Secara internasional, tapir juga masuk Daftar Apendiks I CITES, artinya perdagangan lintas batas dilarang mutlak.

DPC Grib Jaya berharap kerja sama antara polisi, BKSDA, dan masyarakat untuk melacak pelaku, menyelesaikan kasus dengan cepat, serta meningkatkan sosialisasi agar masyarakat paham bahwa membunuh atau memotong tapir adalah tindak pidana berat, bukan sekadar pelanggaran biasa.

READ BACA BOS KU!!!!  Satu Warga Desa Agung Batin Meninggal Karna Covid 19, POSPERA" Mengingatkan bahwa PPKM Level 3 Perlu Antisipasi Kesadaran Masyarakat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *