Tiga boca SD Berbonceng Tiga Naik Kendaraan Roda Dua di Kabupaten Mesuji
PERINTIS Simpang pematang Kabupaten Mesuji Lampung Sering kali di jalan kita melihat anak-anak yang masih di bawah umur membawa kendaraan bermotor, yang paling umum terjadi di kendaraan roda dua.
Bahkan banyak dari mereka yang berkendara dengan berbonceng tiga, kebut-kebutan, tanpa memakai helm.(13/05/21)
Hal ini sangat membahayakan keselamatan anak tersebut dan pengendara lainnya di jalan.
Karena masih di bawah umur, bisa dipastikan mereka tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) selain itu mereka juga belum mengetahui rambu lalu lintas dan cara berkendara yang aman.
Apa yang kamu pikirkan ketika melihat bocah SD naik sepeda motor? Pastinya ada perasaan geram di situ. Apalagi kalau anak – anak di bawah umur ini nekat ke jalan raya. Parahnya, sering juga terlihat anak – anak kecil berkendara tanpa helm dan alat keselamatan lain yang sesuai.
“Ibu Lamina (40) lagi melintas dijalan jendral Sudirman, kemana sih orang tua anak – anak ini? Masa iya mereka naik motor tanpa izin orang tua. Kalaupun iya, kenapa banyak banget yang berperilaku seperti ini? Jadi mungkin bisa dipastikan bahwa sebenarnya banyak nih orang tua yang cuek kalau anaknya naik motor sebelum usia layak berkendara.
Bahkan tetangga saya sendiri membiarkan anaknya naik motor supaya bisa disuruh pergi belanja. Parah kan?
Nah, buat para orang tua dan Kamu yang masih bandel naik motor sebelum waktunya, di bawah ini adalah beberapa pasal yang bakal menjerat pengendara di bawah umur. Yuk disimak.tutur lasmina
Dalam pasal 310 ayat 1 sampai 4 yang mengatur denda dan kurungan apabila menyebabkan korban luka ringan, berat sampai meninggal dunia.
Oleh karena itu, para orangtua sebaiknya tidak mengorbankan keselamatan anak yang masih di bawah umur dengan tidak mengizinkan mereka membawa kendaraan bermotor untuk keperluan apapun.
Denda mulai dari Rp 1 juta sampai Rp 12 juta serta ancaman kurungan dari enam bulan sampai enam tahun tergantung pada penilaian hakim.(Redak)