Pak Kemen PDTT Apa Fungsi Pendamping Desa Kalau Masih Banyak Dugaan Kades Penyimpangan Dana Desa

Perintusnews.co.di.Mesuji–Di nilai tidak efektif dan tidak ada peningkatan program-program di desa kinerja para pendamding desa,kecamatan dan tenaga ahli di kabupaten mesuji patut di pertanyakan.(9/1/2020)

Pendamping desa adalah sebuah jabatan di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia yang pembentukannya berdasarkan Undang-Undang Desa, yang bertugas untuk meningkatkan keberdayaan masyarakat di sebuah desa.

Ada beberapa yang di duga oknum pendamping desa di desa kecamatan dan kabupaten mesuji double job, menjadi sub kontraktor dan bermain proyek ini sudah bukan rahasia umum mereka para oknum pendamping yang tidak menjalankan jabatannya denga Amanah.

Masyarakat Peduli Mesuji sangat menyangkan para oknum para pendamping desa yang double job dan terkesan para pejabat pemangku kebijakan pun ikut tutup mata.

Meminta kepada kementrian PDTT mengevaluasi para pendamping desa, kecamtan, dan tenaga ahli di kabupaten mesuji di evaluasi karena kalau dibiarkan seperti ini selalu merugikan negara. (Alam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.