Perintisnes.com Mesuji pasca diponisnya bupati non aktif H. Khamamik SH. Tanggal 5 September 2019 Sudah terhitung 5 bulan sekarang sudah masuk tahun 2020, sedangkan pelantikan bupati dan wakil Bupati Mesuji priode kedua tahun Senin 22 Mei tahun 2017 sedangkan sekarang 9 Januari 2020 sedangkan berakhir massa jabatan 22/05/2022, secara otomatis sisa jabatan 28 bulan yaitu 2 tahun 4 bulan.( 9/1/2020)
Relawan Ir. H. Joko Widodo Pospera Mesuji yaitu Posko Perjuangan Rakyat mendorong bpk Menteri dalam Negeri Prof. Drs. H. Muhamad Tito Karnavian, M.A.,Ph.D. berkaitan dengan Pelaksana Tugas Bupati Mesuji H. Saply TH yang sangat terbatas fungsi serta wewenang nya dalam administrasi negara adalah jabatan sementara dikarenakan penjabat yang menempati posisi tersebut berhalangan tetap terkena peraturan Hukum.
Sedangkan ruang gerak yang dilakukan Plt. Bupati itu sangat terbatas seperti mengambil kebijakan yang berdampak pada negara, menetapkan keputusan yang bersifat subtansial, menjatuhkan hukumam disiplin, itu juga tidak boleh,” tutur nya.
Dan yang selanjutnya memberikan penilaian kerja terhadap pegawai itu juga tidak boleh dan yang terakhir tidak boleh mengambil kebijakan yang mengikat lain nya,” imbuhnya
Sedangkan tugas itu sangat efektif berdasarkan undang-undang No. 23 tahun 2014 pasal 65 ayat (1) menyebutkan;
1. Memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
2. Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat.
3. Menyusun mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD serta menyusun menetapkan RKPD
4. Menyusun dan Mengajukan rancangan tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama
5. Mewakili daerah nya didalam maupun diluar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6. Mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah.
7. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Itu tugas bupati ada 7 poin
Sedangkan wewenang bupati di ayat 2, pasal 65 UU no 23 tahun 2014
1. Mengajukan rancangan Perda, 2. Menetapkan Perda yang telah mendapatkan persetujuan bersama DPRD, 3. Menetapkan Perda keputusan Bupati, 4.Mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh daerah dan /atau masyarakat. 5. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” keterlambatan pelantikan Plt bupati menjadi bupati Mesuji sudah pasti masyarakat sangat dirugikan karena tugas serta wewenang tanggung jawab jauh berbeda berdasarkan perundang-undangan,” tutur ketua Pospera Mesuji Eko H saat awak media menyabangi nya.(tumi)