Perintisnew.com – Diduga melakukan pungutan liar kepada sejumlah warga penerima BLT BBM, enam Aparatur Desa Karang Agung Kotabumi diamankan Tim tekab 308 Reskrim Polres Lampung Utara, Jumat (15/09/2022)
BLT BBM diperoleh warga senilai 500 ribu rupiah dari kantor pos ini dipungut oleh oknum Aparatur desa, mulai dari kepala desa, sekretaris desa, kepala dusun, dan aparat dusun, dengan besaran 10 hingga puluhan ribu dari ratusan penerima
Pengamanan keenam aparatur desa dipimpin Kasatreskrim AKP Eko Rendi Oktama Bersama Tim Tekab 308 lain dengan empat kendaraan, mereka menjemput Kepala Desa Karang Agung, sekretaris, kepala dusun, dan aparatur desa lainnya
Baca Juga : Pemdes TKM Salurkan BLT-DD Triwulan-III kepada 122 KPM
Dilangsir dari Lampungtelevisi.com Tim Tekab 308 Polres Lampung Utara mengamankan keenam aparatur desa tersebut atas pengaduan seorang warga, yang menyebut mereka dikumpulkan pada pukul 21.00, malam Jumat, 15 September 2022, untuk memberikan jasa kepada aparatur desa setelah mencairkan 500 ribu rupiah dari Kantor Pos
Kasatreskrim Polres Lampung AKP Eko Rendi Oktama mengatakan pihaknya masih mendalami perkara pungutan liar tersebut. Mereka segera menindaknya karena terkait kebijakan baru Pemerintah memberikan bantuan BLT BBM atas kenaikan harga bahan bakar minyak beberapa waktu yang lalu