Pidana Bagi Penanggung jawab Tervel Gelap, Tetap Beroperasi Selama Larangan Mudik

PERINTISNEWS || Nasional Bukan rahasia umum Ketika menjelang hari raya idul Fitri pasti yang ada difikiran kita adalah siap siap mudik.

Dan sekarang Pemerintah telah melarang perjalanan luar kota untuk mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021. 

Pihak berwajib seperti Polisi akan menjatuhkan hukuman pidana bagi penanggung jawab travel gelap yang tetap beroperasi selama periode larangan mudik Lebaran 2021.(17/04/21)

Dikutip dari Kontan.co.id Kakorlantas Polri Irjen Istiono mengancam akan memenjarakan travel gelap yang masih nekat mengangkut penumpang di tengah pelarangan mudik lebaran 2021. 

Lanjut Nantinya, kata Istiono, pihak yang bertanggung jawab atas operasional travel gelap tersebut baru dibebaskan usai Lebaran 2021 mendatang.

Jangan main main. Travel gelap akan saya tindak. Kalau perlu kita tahan dan dikeluarkan setelah lebaran nanti. Ini serius,” kata Istiono di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat, Selasa (13/4/2021).

Istiono kembali menjelaskan kendaraan yang boleh keluar daerah selama pelarangan mudik lebaran 2021 hanya yang memiliki izin khusus ataupun dalam keadaan darurat. Di antaranya, warga yang dalam kondisi akan berdinas keluar kota. Untuk hal ini, nantinya petuga meminta mereka menunjukkan surat tugas yang sah dalam kondisi berdinas.

Selain itu, masyarakat yang tengah mengalami kondisi berduka karena ada sanak keluarga meninggal dunia atau sakit juga diperbolehkan melintas selama larangan mudik Lebaran 2021. Syaratnya, mereka harus menunjukkan surat dari kelurahan setempat.

“Yang bisa keluar hanya yang punya izin khusus dan kepentingan khusus. Ini adalah operasi kemanusiaan tetapi tindakan kita tetap persuasif dan humanis. Hanya memutarbalik arah saja,” tutupnya(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.