Irjen Pol Hendro Sugiatno, Merotasi 27 Perwira Pama dan 14 Perwira Pamen

PERINTIS||Lampung)(Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno merotasi 27 perwira pertama (Pama) hingga menengah (Pamen) di Polda Lampung. Mereka di antaranya 14 berpangkat Komisaris Polisi, dan empat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP). Mutasi tertuang dalam Surat Telegram (ST) Nomor ST/287/IV/KEP/2021, yang ditandatangani atas nama Kapolda Lampung melalui Karo SDM Polda Lampung Kombes Pol Endang Widowati, Kamis 15 April 2021.

Mereka diantaranya AKBP Eko Mei Prabowo Cahyono dimutasi sebagai, Analis Kebijakan Muda SPN Kemiling Polda Lampung dalam rangka pendidikan Sespimmen 2021. Kemudian AKBP Ali Hanafiah dimutasi sebagai, Gadik Madya IV SPNPolda Lampung. AKBP Afrida dimutasi sebagai, Pamen Polres Metro Polda Lampung (dalam rangka pensiun) dan AKBP Langgeng Toto Santoso dimutasi sebagai, Kabagren Polres Metro Polda Lampung.

Sementara Kompol Eko Nugroho Wakapolres Lampung Selatan dan Wakapolres Pringsewu Kompol Bestiana juga dimutasi, keduanya dimutasikan sebagai Analis Kebijakan Pertama SDM RO Polda Lampung, dalam rangka pendidikan Sespimmen 2021.

Jabatan Wakapolres Lampung Selatan yang baru ditempati Kompol Harto Agung Cahyo meninggalkan jabatan dari Kanit III Subdit IV Ditreskrimsus Polda Lampung. Wakapolres Pringsewu dipegang Kompol Laksan Ariyanto dari Kanit II Subdit IV Ditreskrimsus Polda Lampung.

Kapolsek Kedaton Polresta Bandar Lampung Kompol Roni Tirta, dan dipindah sebagai Sespri Spripim Polda Lampung. Posisinya bakal diisi oleh Kompol Ery Harfi sebelumnya menjabat Kasubbagminopsnal Bagbinopsnal Ditsamapta Polda Lampung.

Sementara Kompol Nuswanto selaku Kabagbinopsnal Ditreskrimum Polda Lampung, dimutasikan sebagai Analis Kebijakan Pertama Ditreskrimum Polda Lampung. Posisinya digantikan Kompol Wahyudi Sabhara dari Kabagbinopsnal Ditresnarkoba Polda Lampung.

Kanit I Subdit I Ditreskrimsus Polda Lampung Kompol M Agung Gumilar menjabat Analis Kebijakan Pertama Ditreskrimsus Polda Lampung dan Kompol Edhie Pratama dari Sespri Spripim Polda Lampung difungsikan sebagai Analis Kebijakan Pertama Spripim Polda Lampung. Keduanya juga memasuki dalam rangka pendidikan Sespimmen 2021.

“Para perwira dan bintara Polri untuk segera melaksanakan tugas dikesatuan baru paling lambat empat belas hari, terhitung mulai tanggal ditetapkan mutas. Guna mencegah dan meminimalisir penyebaran COVID-19 di lingkungan Polri Polda Lampung, meminta para perwira tersebut berkoordinasi dengan pengembangan fungsi kesehatan. Sebelum dihadapkan ke kesatuan yang baru,” kata Kapolda Irjen Hendro(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.