Dikeluarkannya surat edaran nomor 270/2048/V/VI.07/2022, Ditujukan kepemerintah daerah Bumi Ragab Begawe Caram mengintruksikan pembersihan pemasangan spanduk liar di Kabupaten Mesuji
Saat di konfirmasi awak media Kepala satuan polisi pamong praja Widada mengatakan, penertiban ini dilakukan bertujuan untuk terciptanya ketertiban umum serta keindahan tata Kota di Kabupaten Mesuji kata Widada
Lanjut widada menjelaskan spanduk yang kita bersihkan karena mengganggu ketertiban umum, dan mempengaruhi keindahan lingkungan. ucap Kepala Satpol PP Kabupaten Mesuji.
Berdasarkan pantauan awak media diwilayah Kabupaten Mesuji, hampir setiap spanduk yang di tertibkan bahkan bener bertuliskan calon Gubernur tahun 2024-2029 berjenis spanduk juga dibongkar yang tidak sesuai aturan Pemerintah Daerah
Terpisah melalui via telpon Ketua Bawaslu Kabupaten Mesuji Apri Susanto, ditanya berkaitan pembersihan spanduk mengatakan, mendukung atas tindakan pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan serta sesuai dengan aturan regulasi yang ada ucapnya
Dan Kalau berkaitan dengan spanduk calon Gubernur, “mohon maaf om!!tahapan Pemilihan untuk Bubernur dan Bupati belum dimulai, sehingga belum ada peserta pemilu yang harus kita tindak, katanya.
Dia mengatakan berkaitan hal tersebut kami belum bisa menegakan aturan yang menyangkut pelaksanaan Pilkada/Pilgub kepada orang per orang yang melakukan sosialisasi,” tuturnya
Meski begitu, Pemda bisa mengambil peran, jika pemasangan banner tersebut tidak sesuai dengan peraturan daerah masing-masing. Sebagai penyelenggara pemilu, ia mengimbau semua pihak untuk bersabar dan menahan diri.
Saya berharap agar kita sama-sama sadar dan saling mengingatkan satu sama lain supaya Kabupaten yang kita cintai ini dapat di juluki sebagai kabupaten yang berkembang serta selalu menjaga kelestarian lingkungan,tuturnya