Perintisnew.com – Proyek Rigit beton di Jalan Provinsi arah Brabasan – Wirlaga , Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji Lampung diduga melanggar Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 serta Nomor 70 Tahun 2012, dimana telah mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh Negara wajib memasang Papan Nama Proyek.
Papan Nama Proyek tersebut, memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, dan nilai kontrak serta jangka waktu/lama pekerjaan.
“Pemasangan Papan Informasi merupakan implementasi azaz transparansi, sehingga seluruh lapisan masyarakat dapat ikut serta dalam pengawasan,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Rabu (12/10/2022).
Namun, pekerjaan proyek pembangunan Rigit beton di Jalan Provinsi tepatnya jalan Z.A pagar alam, Brabasan – Wira Raga , diduga tidak ada Papan Nama Proyek, sehingga selalu disoroti oleh warga setempat, juga pengguna jalan yang melintas.
Pekerjaan yang sudah berjalan diperkirakan hampir satu bulan kurang lebihnya ini belum terlihat papan kegiatan.
Ketika salah satu pekerja yang tidak mau disebutkan namanya dikonfirmasi, dia menjelaskan, bahwa pekerjaan ini punya PU Bina Marga provinsi Lampung.
“Siapa pemenang tendernya itupun saya tidak tahu, dan kenapa Batu Split yang di pakai dasar hamparan sangat tipis sekali, Saya hanya pekerja jadi tidak tahu” ungkapnya.
Semestinya, saat dimulai pekerjaan, Papan Informasi tersebut harus dipasang agar pengawasan dilapangan dari Instansi terkait, juga seluruh elemen masyarakat mengetahui anggarannya berapa, dan konstruksinya seperti apa, agar bisa ikut memonitoring pekerjaan tersebut.
Ketika awak media mencoba konfirmasi ke kantor UPTD PU Bina Marga Lampung yang berada di Simpang Pematang tidak Ada satupun yang ada di kantor, Sa’at di tanya warga setempat yang enggan namanya disebutkan mengatakan kalo kantor itu memang selalu tutup,” ujarnya. ((team))