Satuan Satres Narkoba Polres Mesuji, Mengamankan Satu dari Tiga tersangka Bandar Narkoba

PERINTISNEWS||MESUJI Satres Narkoba Polres Mesuji yang di backup oleh personil Polsek Tanjung Raya mengamankan bandar narkoba di jalan lintas ZA Pagar Alam, Desa Gedung Ram, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, Sabtu (17/4) sekira pukul 18.30 Wib.

Menurut Kasat Narkoba IPTU Iwan Richard S.H, M.H mewakili Kapolres Mesuji AKBP Alim S.H, S.Ik menjelaskan Satres narkoba polres Mesuji yang di pimpin oleh Aiptu Dian Apriani telah berhasil mengamankan salah satu tersangka bandar narkoba HY (36) asal desa candi Rejo kecamatan way pengubuan kabupaten Lampung tengah dengan barang bukti 10 butir pil ekstasi (inek) yang di temukan di semak semak.

Menurut pengakuan tersangka yang berhasil di amankan mereka membeli barang haram tersebut sejumlah 50 butir dan di pisah menjadi 5 paket plastik klip kecil untuk di bawa ke desa mereka di desa candi Rejo kecamatan way pengubuan kabupaten Lampung tengah.

Lanjut kasat, adapun Kronologis penangkapan, team Reserse narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwasannya akan ada transaksi narkoba di sebuah warung kelontong di desa gedung ram kecamatan Tanjung raya kabupaten Mesuji, setelah mendapat informasi team langsung bergerak dan melakukan pengejaran serta penangkapan.

Dalam pengejaran ada 3 tersangka dengan mengendarai sepeda motor Jupiter z warna merah berboncengan tiga, saat akan di lakukan penangkapan satu tersangka melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor dan ke dua tersangka melarikan diri ke arah kebun karet, dalam pengejaran team reserse narkoba hanya dapat mengamankan satu tersangka dan barang bukti 10 butir pil ekstasi (inek), dan untuk tersangka yang satu berhasil melarikan diri ke arah perkebunan warga,

Team pun meminta bantuan dengan warga sekitar guna menyisir keberadaan tersangka akan tetapi sampai tengah malam tidak dapat di temukan mengingat keterbatasan pencahayaan.

untuk kedua tersangka yang melarikan diri berinisial SY dan EI keduanya warga Lampung tengah, saat ini setatus kedua tersangka menjadi DPO Reserse narkoba polres Mesuji.

Untuk tersangka yang berhasil di amankan telah di bawa ke Mapolres Mesuji bersama barang bukti 10 butir pil ekstasi dalam bungkus klip kecil, guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Tutup Kasat Iwan(Budiman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.