Perintisnew.com, Dana Desa sebesar 40 Persen dari Pagu Dana Desa bukan lah sedikit, apalagi di tambah lagi dengan Kegiatan bidang ketahanan pangan dan hewani 20 Persen, Jelas Semua ini terfokus kepada Masyarakat
Mungkin kita bertanya, Seperti apa Kriteria Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa di tahun 2022, mari kita simak kriterianya Berdasarkan PMK No. 190/2021.
- Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem.
- Kehilangan mata pencaharian,
- Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun atau kronis,
- Keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan atau dari APBN,
- Keluarga miskin yang terdampak pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) dan belum menerima bantuan, atau
- Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.