perintisnew.com Lapor Kapolres Mesuji warga sekitar kawatir dugaan pengalian liar ditengah pemukiman masyarakat Margo mulyo Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji Lampung. (29/10/23)
Bermula Tim Gabungan Organisasi Posko Perjuangan Rakyat, Bersama Persaudaraan Pekerjaan Muslim Indonesia (PPMI) melintas di Wilayah galian Tahan.
Jepri Ketua Dewan Pimpinan Cabang Posko Pejuangan Rakyat (POSPERA) Bumi Ragab Begawe Caram, membenarkan adanya galian tersebut kurang lebih luasnya 1 Hektare serta kedalam 6- 7 Meter dan digali mengunakan alat berat katanya saat dikonfirmasi tim media
Terpisah Ketua PPMI Kabupaten Mesuji Emron Tolib SH menegaskanPemasok-Penadah Material Galian C Ilegal Bisa Dipidana 5 Tahun dan Denda Rp100 Miliar ucapan
Lebih lanjut Perusahaan maupun perorangan yang membeli material tambang galian C ilegal dapat dipidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Membeli tambang ilegal itu sama halnya dengan membeli barang curian atau bisa disebut penadah,” sebut Tolib dimintai pendapatnya
Menurutnya, tidak hanya pelaku galian C tanpa izin yang bisa dipidana, tapi juga para penadah yang membeli hasil galian C ini. Karena apa, galian C inikan ilegal, otomatis barang yang dihasilkan juga ilegal. tegas Emron Tolib SH
“Sesuai pasal 480 KUHP, barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana. Nah, itulah kategori dari penadah, ancaman hukumannya bisa 4 tahun kurungan penjara,” jelas Tolib
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum, Sustyo Iriyono, mengatakan Kegiatan penambangan galian tanah illegal yang menimbulkan dampak kerusakan lingkungan. https://ppid.menlhk. go .id
Aktivitas itu menimbulkan kerusakan lingkungan dan membahayakan kehidupan masyarakat di wilayah sekitarnya. Direktorat Penegakkan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)
Dikonfirmasi dengan Kepala Desa setempat no komen
Penulis adi soemarmo (Tim)