Perintisnew.com, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Mesuji menyelenggarakan Rapat pembahasan Perubahan Peraturan Bupati Mesuji tentang beberapa hal terkait dengan desa
Rapat pembahasan ini diselenggarakan dengan dua metode, yaitu secara tatap muka langsung yang dilaksanakan di Ruang Rapat Dinas PMD dan secara online melalui zoom meeting, Kamis (13/01/2022)
Kegiatan ini melibatkan beberapa perwakilan OPD dan seluruh Kecamatan di Kabupaten Mesuji dan Tenaga ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Mesuji yang diwakili Riza Allatif dan Fartigo Faridan
Dan melaui via zoom meeting Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa turut serta
Kepala Bidang Pembangunan dan Asset Desa Kabupaten Mesuji, Suharlian membuka langsung Rapat Pembahasan ini “Rapat Pembahasan ini dilakukan guna melakukan revisi terkait empat peraturan bupati tentang Pedoman pengalokasian Alokasi Dana Desa” Ungkapnya
“Peraturan Bupati tentang Penghasilan Tetap dan tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, tunjangan BPD dan insentif RT, dan kelembagaan desa lainnya, Peraturan Bupati tentang Pengadaan Barang dan Jasa di desa dan Peraturan bupati tentang teknis penyusunan APBDes”. Sambung Suharlian
Beliau kuga berharap pembahasan ini dapat berjalan lancar, karena setelah kegiatan ini hasil pembahasan akan segera ditindaklanjuti ke bagian hukum Kabupaten Mesuji
Selanjutnya pembahasan draft perubahan Peraturan Bupati dipimpin langsung oleh Zulfitri Islamawan, Kasi Pembangunan dan Asset Desa secara detail
Beliau mengatakan “Hasil pembahasan ini akan segera kami sampaikan ke bagian hukum, untuk segera dibahas, ditetapkan serta diundangkan” Jelas Zulfitri
Tidak hanya itu TAPM yang hadir dalam acara ini Riza Allatif dan Fartigo Faridan memberikan masukan dan catatan terkait dasar hukum yang relevan yang harus dimasukkan dalam penyusunan peraturan bupati ini, Tutupnya (Red)