MESUJI, Pengawas pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Mesuji melaksanakan Implementasi Rapat Kerja Penguatan Pengawas Kelurahan atau Desa (PKD) gelombang 1 yang dilaksanakan di Aula sekretariat Panwaslu Kecamatan Simpang Pematang Jl. Jenderal Sudirman.
Adapun rapat kerja penguatan pengawas Desa gelombang 1 yang diikuti oleh 20 PKD yang tersebar di dua Kecamatan yaitu Simpang Pematang dan Panca Jaya.
Dipemilu 2019 dua Kecamatan ini menjadi satu Dapil seperti Panca Jaya berjumlah 7 Desa lalu Kecamatan Simpang Pematang berjumlah 13 Desa secara geografis terletak sangat berdekatan.
Acara tersebut langsung dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Mesuji Apri Susanto S.Pd, S.H, dan kebetulan beliau membidangi Kordinator Divisi Sumber Daya Manusia Organisasi Lembaga Bawaslu Kabupaten Mesuji.
Dalam kesempatan Apri sampaikan pada awak media, PKD ujung tombak Bawaslu Kabupaten yang berada di tingkat Desa, dan beban serta tanggungjawab pengawas Desa itu sangat luar biasa, karena pola kerja secara langsung bersentuhan dengan masyarakat pada umumnya diwilayah Desa, yang mereka awasi ujar Ketua Bawaslu.
Lanjut Kordiv SDMO, Rapat Penguatan PKD ini salah satu arahan Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Imam Bukhori SH, Untuk selalu senantiasa memberikan nutrisi ilmu pengawasan agar Bawaslu bergerak menjaga Demokrasi mulai dari Desa tuturnya
Apri juga mengatakan Untuk diketahui bersama berpesan pada PKD sangat jelas di Pasal 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan ada 11 prinsip penyelenggara pemilu yang taati seperti mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien katanya.
Lalu ia ingatkan kembali Kewajiban tugas Panwaslu Kelurahan/Desa saat memberikan penguatan., Bahwa PKD tertuang dalam Pasal 110 UU No. 7 Tahun 2017. Menjalankan tugas dan wewenangnya dengan adil; Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas TPS;
Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan
Menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwaslu Kecamatan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di wilayah kelurahan/desa
Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. diperjelas apri