Sang Saka Merah Putih
Mesuji — Perlu diperhatikan oleh semua kalangan, terutama bagi para pemangku kebijakan. Bahwa untuk mengibarkarkan bendera kebangsaan itu tidak sembarangan. Pasalnya, sudah ada perundang-undangan yang mengaturnya yakni Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan.
Dalam undang undang tersebut, bendera wajib dikibarkan dengan benar sesuai ketentuan setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus, dihari besar nasional atau pada peristiwa besar atau kejadian luar biasa yang dialami oleh bangsa Indonesia, misalnya kunjungan Presiden atau Wakil Presiden ke daerah dan pada perayaan dirgahayu daerah.
Selain itu, Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Sang Merah Putih, wajib juga dipasang di gedung atau kantor lembaga pemerintah, rumah jabatan Presiden dan Wakil Presiden, rumah jabatan pimpinan lembaga Negara, rumah jabatan menteri, rumah jabatan pimpinan lembaga pemerintahan nonkementerian, rumah jabatan gubernur, bupati, walikota, dan bahkan camat.
Namun amat disayangkan, lambang Negara tersebut terpasang dan berkibar di depan “*Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Mesuji Lampung*” terlihat jelas kondisinya sudah tidak layak lagi dipasang dan sangat lusuh.
Pantauan Tim Reporter Media Indonesia sejak beberapa waktu lalu hingga kini, bendera tersebut masih terpasang dalam kondisi seperti itu kondisi seperti itu. Padahal Sang Merah Putih itu harus menjadi kebanggan warga Negara Indonesia. Karena untuk dapat leluasa mengibarkan bendera tersebut, melalui proses perjuangan yang panjang dan mengorbankan darah.
Hal tersebut, ternyata mendapat peratian dari sejumlah kalangan masyarakat yang mengetahui keberadaan itu.
Masyarakat menilai, selain Dinas Kesehatan telah memberikan contoh yang buruk, mereka juga menganggap hal tersebut adalah sebuah pelecehan terhadap lambang Negara kita sendiri.
“Saya sangat prihatin melihat symbol perjuangan yang sudah lusuh masih terpasang di tiang bendera di depan kantor Dinas Kesehatan Mesuji ini, “Kata salah satu warga pada awak Media di area Kantor Dinas Kesehatan Mesuji, Jumat (7/5/2021) lalu.
Ia juga mengatakan, “Harga bendera itu tidak seberapa, paling antara R·p.150 sampai 200 ribu. Tapi maknanya sangat besar, “Pungkasnya”
Sebelumnya, awak media mencoba untuk mengonfirmasi kepada Kepala Dinas Kesehatan maupun yang mewakili. Namun hingga saat ini belum ada yang bisa dikonfirmasi. Saat awak media hendak menemui Kepala Dinas di kantor, jangankan kepala dinas, stappun tidak ada. Padahal waktu itu, masih jam kerja dan belum libur.
Untuk diketahui, Ancaman pidana diatur dalam Pasal 24 huruf c UU 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan menyebut, mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam dengan ketentuan pidana Pasal 67 huruf b. yakni, apabila dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, maka dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta.
“Sampai berita ini dipublikasikan belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Kesehatan.( Budiman)