Mesuji Lampung – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mesuji mengambil langkah tegas untuk meminimalisir temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang selama ini kerap bersifat administratif. Kepala BKPSDM Mesuji, Ardi, mengungkapkan inovasi baru berupa penundaan proses administrasi kepegawaian bagi pegawai yang memiliki temuan BPK, terutama terkait kelebihan pembayaran honor atau dana yang harus dikembalikan ke kas daerah.
Kebijakan ini diberlakukan untuk mendorong penyelesaian temuan BPK secara cepat dan efisien. Ardi menjelaskan, “Jika ada pegawai yang belum melunasi atau mencicil tunggakan temuan BPK, proses seperti kenaikan pangkat atau kenaikan jabatan akan kami tunda.” Hal ini bertujuan untuk memutus mata rantai temuan BPK yang berulang setiap tahun. Kamis 10 Juli 2025
Selama ini, banyak temuan BPK yang terkait dengan kelebihan honor atau ketidaksesuaian administrasi. Meskipun pegawai diberi waktu 60 hari untuk menyelesaikan temuan tersebut sebelum berpotensi diproses secara pidana, banyak yang hanya membayar sebagian kecil tanpa melunasi seluruh kewajiban. Kebijakan baru ini mewajibkan penyelesaian penuh sebelum pegawai dapat mengajukan hak-hak kepegawaiannya.
Proses penerapan kebijakan ini melibatkan beberapa tahapan: pemeriksaan data pegawai oleh BKPSDM terkait temuan BPK, penundaan proses administrasi kepegawaian hingga temuan diselesaikan, dan pemantauan berkala oleh BKPSDM yang berkoordinasi dengan Inspektorat. Ardi berharap kebijakan ini dapat meminimalisir temuan BPK dan memastikan dana daerah dapat digunakan secara optimal untuk pembangunan.
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Mesuji dan akan disosialisasikan lebih lanjut kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Langkah berani BKPSDM Mesuji ini dinilai sebagai upaya untuk mendorong disiplin keuangan dan efisiensi anggaran di Kabupaten Mesuji.