PERINTISNEW.RJU)Katimun Dugaan perampasan hak tanah serta bangunan atas nama mubalal pernah mangkir dipanggil rekrim Polres Mesuji padahal undangan panggilan diterima pihak bersangkutan Rawa Jitu Utara
 Kabupaten Mesuji Lampung (8/08/25)
 
Peristiwa itu terjadi beberapa tahun silam dimana anak berumur 3 tahun Dugaan dipaksa oleh katimun untuk menandatangani ketika mubalal pemilik aktiva tidak bergerak sedang tidak ada dirumah.
Pada saat itu, yang bersangkutan lagi merantau, Saat awak media konfirmasi mubalal mengatakan sampai saat ini ia tidak pernah merasa menjual rumah dan pekarangan sawah,yang dikuasai oleh Katimun.
Mubalal berharap hak dikembalikan itulah harta satu satunya untuk anak saya, Padahal saya sudah minta baik-baik tapi malah dapat ancaman negatif tegas mubalal
Dan kami berharap tuntas proses keadilan ini pada penegak hukum, seiring doa yang saya panjatkan pada Allah Swt untuk keadilan atas keluarga ku yang terzolim tutup mubalal.





