Perintisnew.com, Perusahaan Perkebunan yang mendapat izin untuk budidaya wajib membangun kebun masyarakat (plasma) seluas 20 persen dari luas lahan Demikian aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian Presiden...
Read More 1 Minute
