PERINTISNEW.COM||Bandar Lampung – Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bandar memberlakukan pos penjagaan atau penyekatan di lima titik pintu perbatasan.(13/4/21)
Posko penyekatan perbatasan dimulai pada hari Rabu, 14 April 2021 sampai dengan ketentuan lebih lanjut. Demikian disampaikan oleh Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bandar Lampung Ahmad Nurizki Erwandi dalam keterangan tertulisnya.
Rizki merinci, ada lima posko penyekatan yang terdiri dari, Posko Panjang (Lapangan Baruna), Posko Kemiling (Perum BKP), Posko Rajabasa (Gapura Selamat Datang), Posko Sukarame (Polsek Sukarame), dan Posko Lematang (Jalan Ir. Sutami).
“Penyekatan dilaksanakan setiap hari dari pukul 08.00 – 24.00 WIB yg dibagi menjadi dua shift. Shift pertama dari pukul 08.00-16.00 WIB, dan shift kedua dari pukul 16.00 – 24.00 WIB,” terangnya.
Adapun Tim Satgas yang ditugaskan di setiap titik posko berjumlah 20 hingga 22 orang, yang terdiri dari TNI AD (Kodim 0410/KBL), Marinir, Polresta Bandar Lampung, Pol PP Kota Bandar Lampung, serta personel dari Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung.
Posko ini bertujuan untuk melakukan razia dan penegakan protokol kesehatan bagi setiap orang yang memasuki wilayah Kota Bandar Lampung.
“Bagi orang atau pengunjung dari luar Provinsi Lampung yang akan memasuki wilayah Kota Bandar Lampung wajib menunjukkan bukti hasil negatif swab PCR atau hasil negatif rapid antigen 3×24 jam dari waktu keberangkatan,” jelas Nurizki.
Dan bagi yang kedapatan tidak memiliki bukti tersebut akan diputarbalikkan kendaraannya, atau tidak diperbolehkan masuk Kota Bandar Lampung. (Red)