RPJM Desa Mulai di Bahas Perangkat Desa Harus Kerja Ektra

Perintisnew.com, Sesuai dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, sebagaimana tertera pada Pasal 5 ayat (2) bahwa RPJM Desa ditetapkan dalam Jangka Waktu paling lama 3 bulan terhitung sejak pelantikan Kepala Desa.

 

Maka dalam hal tersebut Pemerintah Desa Pangkal Mas Jaya Melaksanakan Musyawarah Desa guna terbentuknya Kepanitiaan dalam penyusunan RPJM Desa priode 2021-2027.

Musyawarah yang berlangsung tertib serta Kondusif yang mana di Moderatori oleh bapak Slamet selaku Sekretaris Desa yang dilaksankan di balai Desa pada hari Rabu (22/12/2021) yang dihadiri dari Pihak Kecamatan Mesuji Timur, Babinkamtibmas, Babinsa, Tenaga Pendamping Profesional, BPD, Perangkat dan Lembaga Desa serta Tokoh Masyarakat dengan memperhatikan Protokol Kesehatan.

Sebagaimana diketahui RPJM Desa adalah kitab Desa dan bisa dikatakan buku terpenting dalam Pembangunan 6 tahun mendatang, sehingga Pemerintah Desa harus fokus dalam merencanakannya.

Sebagaimana disampaikan oleh Kepala Desa Pangkal Mas Jaya, bapak Mahmudi,SE dalam Sambuatannya” Hendaknya seluruh Lapisan masyarakat yang datang dan diundang dapat menyampaikan Aspirasinya sedetail mungkin untuk Pembangunan Desa 6 (enam) tahun mendatang” ungkapnya

“Sesuai dengan Visi Misi saya Ketika saya mencalonkan Kepala desa pada Priode 2021-2027 yaitu Menuju Desa Sehat, adil, makmur dan memiliki daya sains, jelas hal ini tidak akan terwujud tanpa ada Bantuan dari Masyarakat Khususnya Desa Pangkal Mas Jaya” Tutupnya (Red/BN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.