Pospera: Kades Mastur Poligami Tidak Langgar UU No.6 Tahun 2014, Kalau ASN Langsung Bisa Di Pecat
PERINTISMESUJI: Poligami Mesuji Baru baru ini dihebohkan Kepala desa Berpoligami Kabupaten Mesuji di kecamatan Way Serdang tepatnya Desa Tri Tunggal Jaya.
Dilansir dari berita online sepuludetik.co.id Kepala Desa Tri Tunggal Jaya, Mastur, hanya mampu menghadirkan madu dirumah tangganya.Kalau istri dua, ya sejak dia jadi kepala desa mas, dan sekarang tinggal berdekatan,” terang Ketua BPD Bonari melalui sambungan telponya.
Terpisah, Mastur Kepala Desa Tri Tunggal Jaya, Wayserdang saat dihubungi wartawan membenarkan jika dia memiliki istri baru setelah jadi kepala desa.
“Iya, istri saya dua, dan tidak ada masalah sama istri tua saya, dan sekarang tinggal berdekatan,” ujarnya.
Bahkan sebagai Pejabat Publik, Mastur sempat keberatan dengan pertanyaan wartawan. ” Kok sampean ngurusi rumah tangga saya,” Tutup nya
“Di Sampaikan oleh ketua POSPERA saat awak media konfirmasi melalui telepon singkat “,Keberadaan Kades diatur dalam Undang-undang Desa. “Dalam Undang-undang Desa, tidak ada aturan Kades harus beristri satu.(4/5/21)
Beda dengan ASN, kalau ketahuan poligami pasti langsung dipecat,” tegas Eko Hariyanto Ketua POSKO Perjuangan Rakyat menambahkan, jika ketentuan tentang poligami ini diberlakukan, maka banyak Kades yang akan dipecat.
Kalau Pemberhentian Kepala Desa
Pengangkatan dan pemberhentian kepala desa diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (“Permendagri 82/2015”) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (“Permendagri 66/2017”).
Sedangkan Kepala Desa adalah pejabat pemerintah desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari pemerintah dan pemerintah daerah.
Pemberhentian kepala desa dapat terjadi dengan berbagai alasan, yaitu:meninggal dunia; permintaan sendiri; atau diberhentikan.
Kepala Desa diberhentikan, karena:
berakhir masa jabatannya;
tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 bulan karena menderita sakit yang mengakibatkan baik fisik maupun mental, tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berwenang dan/atau tidak diketahui keberadaannya;
tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala desa
Kewajiban dan Larangan bagi Kepala Desa
Berdasarkan Pasal 26 ayat (4) huruf c, d, dan m Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“UU Desa”), dalam melaksanakan tugasnya, kepala desa berkewajiban, di antaranya:
Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa;
menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan; dan
membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat desa;
Larangan yang berlaku bagi kepala desa merujuk pada Pasal 29 UU Desa, antara lain:
Merugikan kepentingan umum;
membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;
menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;
melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu;
Melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat desa;
melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
menjadi pengurus partai politik;
menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang;
Merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;
ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah;
Melanggar sumpah/janji jabatan; dan
meninggalkan tugas selama 30 hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.tutup Eko(Redak)