MESUJI- Perintis new.com Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan fleksibilitas dan otonomi kepada para kepala sekolah dalam menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler, Afirmasi dan Kinerja. Penyesuaian kebijakan ini dikeluarkan dalam rangka mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah sebagai upaya mencegah penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19). (2/05/2020)
Oleh karena itu, Kemendikbud mengimbau satuan pendidikan penerima dana BOS pendidikan segera melakukan penyesuaian Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). Hal ini sejalan dengan petunjuk teknis (juknis) dana BOS untuk membantu sekolah menghadapi kondisi darurat akibat pandemi COVID-19.
Penyesuaian RKAS, menurut organisasi Pekat IB Mesuji ibu ratu yang menjabat bagian departemen pendidikan dalam organisasi Sabtu(02/05/2aat di wawancarai awak media perintis new.com dalam topikmerujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No.19 Tahun 2020 tentang perubahan atas Permendikbud No.8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.
“Selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat, sekolah dapat menggunakan dana BOS Reguler dan dana Bos Arfimasi dengan beberapa ketentuan,”jelas Ratu A.Md organisasi masyarakat pembela tanah air Indonesia Bersatu Mesuji, saat di wawancarai dirumahnya.
Dalam Pasal 9A Permendikbud No: 19 Tahun 2020,’Tentang
Perubahan atas peraturan Menteri pendidikan dan kebudayaan No : Tahun 2020,’Tentang petunjuk tehnis bantuan operasional sekolah Reguler disebutkan pembiayaan langganan daya dan jasa dapat digunakan membantu sekolah menghadapi kondisi darurat akibat pandemi COVID-19.
“jelas disebutkan di permendikbud dana Bos reguler untuk pembelian pulsa, paket data, layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah. Sementara untuk pembiayaan administrasi kegiatan sekolah dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, disinfektan, masker atau penunjang kebersihan lainnya,”jelas Ratu (Menjabat departemen pendidikan di organisasi Pembela tanah air Indonesia Bersatu) memapar pengalokasian dana BOS Reguler.
Sambung Ratu juga mengatakan, tentang satuan pendidikan yang selama ini mendapatkan penyaluran dana BOS, selain reguler, ada juga BOS Afirmasi dan Kinerja.
“untuk pengalokaskuan dana BOS Afirmasi dan Kinerja, itu ada di Permendikbud No: 31 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah, disini ada plus anggaran bisa di alokasikan untuk membuat rumah belajar, selama sekolah menghadapi kondisi darurat akibat pandemi COVID-19,” tandasnya.
Sementara sejauh ini, dalam kondisi darurat akibat pandemi COVID-19, belum ada hal ini sesuai dengan keterangan dari beberapa masyarakat wali murid,dan Siswa ,di ruang lingkup Kabupaten Mesuji.
Hal ini mengundang pertanyaan saat tim menelusuri dan mewancarai ke masyarakat tentang Bagaimana dampak belajar kondisi pandemi Covid-19 adakah bantuan wali murid dan Siswa dari Sekolah.
”Belum ada, dari saat diliburkan dan sampai sekarang, saya sebagai wali murid ke walahan, kenapa, pikirkan jika saya memiliki anak empat dengan pembelajaran online, apa tidak menghabiskan dana paket pulsa, sedangkan, hidup bukan untuk hal itu saja, masih banyak di butuhkan,”jelas Wali Murid( SM), desa Aji Jaya.
Dari hasil penelusuran tim, rata-rata wali murid mengharapkan ada bantuan dari Sekolah proses Siswa belajar dirumah dengan sistem daring( online).
Sementara dari pihak Sekolah dan dunia pendidikan, sampai berita diterbitkan belum ada penjelasan lebih lanjut.
(Aji/tim).