OTT di Kabupaten Mesuji Lampung, di Jalan Lintas Timur Desa Simpang Pematang

PERINTIS MEDIA NUSANTRA Polres Mesuji beserta jajaran satreskrim   melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua orang oknum yang mengaku wartawan dan LSM yang diduga kuat melakukan pemerasan kepada beberapa kepala desa yang ada di kecamatan wayserdang kabupaten Mesuji pada Jumat 03-Desember-2021.

Kasatreskrim Polres Mesuji Iptu Fajrian rizki mewakili kapolres Mesuji AKBP Yuli haryudo.SE membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan dua orang oknum wartawan dan LSM terduga pelaku pemerasan terhadap kepala desa di Kecamatan Wayserdang, Jum’at sekira pukul 14’00.Wib di jalan lintas timur Desa Simpang Pematang dengan barang bukti yang di amankan uang Rp. 6000.000

Namun pihak nya belum dapat memberikan keterangan lebih detail karna kedua terduga masih dalam pemeriksaan petugas.

“Ya benar pak tadi siang kami mengamankan dua orang terduga pelaku pemerasan terhadap kepala desa sekarang sedang di lakukan pemeriksaan di Polres Mesuji mohon dukungan nya ya, nanti kita sampaikan keterangan resmi nya setelah selesai pemeriksaan.

Lanjut untuk BB yang kita amankan uang sebanyak  6. jt dan kedua terduga bisa di kenakan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman setinggi-tingginya 9.th penjara.”unkapnya

“Matson kepala Desa Labuhan Makmur , menjelaskan bahwa  dia dan kawan kawan kepala desa sekecamatan wayserdang memang  sering di datangi  dan di hubungi oleh kedua oknum yang mengaku wartawan dan LSM inisiyal Ryt dan Jnl, mereka  menanyakan beberapa hal terkait pembangunan yang ada di desa,hal tersebut di lakukan berulang-ulang oleh kedua oknum tersebut dan pihak nya juga sering di takut-takuti sampai akhirnya kedua oknum meminta sejumlah uang jika kepala desa tidak mau memberikan uang maka permasalahan desa mereka akan  di laporkan ke kejaksaan dan Tipikor.

“Saya dan kepala desa yang lain sering di kirim WA oleh mereka berdua dan sering juga di datangi ke rumah, mereka berdua selalu  menanyakan  pembangunan di desa kami, mereka bilang ada temuan  pada tahun 2019,dan 2020.mereka juga bilang punya SPJ desa kami.

Setelah itu mereka minta sejumlah uang kepada kami  jika kami tidak mau memberikan sejumlah uang yang mereka pinta maka mereka akan melaporkan desa kami ke kejaksaan dan ke bagian Tipikor, kalo saya dimintai uang 10.jt desa Labuhan Batin 15,jt. ada juga yang di mintai 25.jt jumlah nya ber variasi mas” keterangan Matson dan dibenarkan oleh kepala desa yang lain.(BUDIMAN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.