Perintisnew.com, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menargetkan satu desa satu pendamping desa.
Dilangsir dari Website Resmi Kementrian Desa PDTT Dalam tujuh tahun terakhir peran pendamping desa terbukti efektif dalam membantu percepatan pembangunan desa.
Dalam pertemuan Abdul Halim Iskandar bersama pendamping desa se-Kalimantan Tengah di Palangka Raya, Kamis (1/9/2022) menegaskan,
“Makanya target saya adalah RPJP (Rencana Pembangunan Jangka Panjang) 2025-2045 itu harus satu desa satu pendamping lokal desa” tegasnya
Gus Halim menjelaskan, pendamping desa merupakan salah satu pilar dari pembangunan desa yang posisinya berada di bawah menteri dan birokrasi
Berbeda dengan pendamping-pendamping lainnya yang sektoral, tugas pendamping desa lebih holistik dan general.
“Apapun yang berkaitan dengan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, maka di situlah tugas utama dari pendamping desa,” tandasnya
Baca Juga : Masyarakat Apresiasi Usaha Sewa Tarup Milik BUMDes Sinar Mulya
Menurut Gus Halim perbedaan pendamping desa dengan pendamping lainnya berada pada sistem kerja. Sebab, pendamping desa tidak mengenal jam kerja
Lebih lanjut, Gus Halim menegaskan bahwa semua urusan mulai dari pendidikan, kesehatan dan lainnya dikerjakan pendamping desa sejak pagi sampai malam.
“Saya di mana-mana ngomong ayo sandingkan kinerja pendamping desa dengan pendamping selain pendamping desa. Saya jamin pendamping desa jauh lebih optimal,” ujar Gus Halim.
Oleh sebab itu, selain menargetkan satu desa satu pendamping desa, Gus Halim juga akan terus meningkat kapasitas dan kualitas.
Salah satunya, Ia ingin semua pendamping desa dari tingkat lokal desa sampai ke tingkat provinsi mengikuti sertifikasi.
Menurut Gus Halim, sertifikasi akan memberikan kepastian kompetensi akan kualitas pendamping.
Disamping itu, sertifikasi juga akan memberikan pengakuan atas profesi pendamping desa sekaligus memberi peluang untuk mendapatkan pekerjaan dan penghasilan yang layak.
Seluruh biaya sertifikasi untuk pendamping lokal desa harus ditanggung Kemendes PDTT, Sedangkan untuk TA kabupaten bayar sendiri.
Target utama saya adalah pendamping desa semakin eksis dan sejahtera, Tutup Gus Halim.