Perintis new.com Mesuji Lampung Atas dugaan penggelapan agunan dilakukan KCP BRI unit Simpang Pematang akhirnya di laporkan Polisi dengan nomor : LP/268-B/IV/2020/POLDA LAMPUNG/RESOR MESUJI/SEKTOR SIMPANG PEMATANG,atas hilangnya Agunan milik warga Desa Fajar Indah Hosidin menuai pernyataan, salah satu Ormas PEKAT IB Mesuji,Sabtu( 18/04/2020).
Ketua PEKAT IB Mesuji Indra prestyansya berpendapat, kalau memang hilang, Bank yang menghilangkan sertifikat tanah harus bertanggung jawab membuat sertifikat pengganti ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Nasabah bisa meminta ganti rugi sesuai dijelaskan Ombudsman melalui rekomendasinya Nomor 010/REK/0001.2013/PBP.02/2013.Jika kedua langkah tersebut tidak dilakukan oleh Bank bisa menuntut Bank tersebut secara pidana dengan tuduhan penggelapan,”tandasnya.
Indrapun menjelaskan kasus semacam ini bisa tersangkut dua pasal melaporkan kepada kepolisian.
“Berdasarkan Pasal 372 KUHP : “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
”Pasal 406 KUHP : Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tidak dapat dipakai atau menghilangkan suatu benda yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp. 4.500,00,”jelasnya.
Ketua Pembela tanah air Indonesia Bersatu Mesuji menyayangkan hilangnya sertifikat sebagai Agunan atas pinjaman nasabah di Bank , ini jelas kelalaian atau boleh jadi lakukan penggelapan, ia berharap kepada Polsek Simpang-pematang pematang segera selidiki kasus ini, karena ini jangan dibiarkan berlarut larut, dan kami minta buat masyarakat yang sertifikat nya masih di bank apapun dipastikan dalam keadaan aman. Ungkap nya, (Riana CS)