Perintis new.com Mesuji- Lampung petugas Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) diduga melakukan pungutan liar (pungli) dana bantuan kelompok usaha bersama (KUBE) PKH di Desa Mulya agung, Kecamatan Simpangpematang, Mesuji. (19/03/20)
Akibatnya, puluhan warga diduga korban pungli petugas TKSK mendatangi kantor Kepala Desa Mulya agung guna menanyakan potongan dana bantuan yang bersumber dari Kementrian Sosial RI melalui dana dekosentrasi dinas sosial Provinsi Lampung.
Puluhan warga ini meminta agar oknum tersebut di laporkan ke pihak berwajib.
“Sonny sebagai kepala desa mempersilahkan perwakilan warga yang hadir untuk menyampaikan adanya oknum yang meminta setoran pada saat pencairan uang bantuan tersebut.
“Mundiarti selaku Ketua Kelompok KUBE PKH Desa Mulyaagung menyampaikan dan membenarkan kepada kades serta aparat desa yang hadir adanya pemotongan dana bantuan tersebut yang dilakukan oleh oknum TKSK saat dirinya bersama bendahara klompok mencairkan dana bantuan tersebut di salah satu bank.
Kejadian ini berawal saat Mundiarti bersama bendahara klompok mencairkan dana bantuan tersebut. Saat mereka berdua dalam perjalan pulang kerumah tiba-tiba ada oknum petugas TKSK memangil Mundiarti .
Saat di temui oknum tersebut meminta uang kepada dirinya sebesar Rp3 juta dengan alasan biaya pembuatan proposal pengajuan bantuan dana yang baru saja berhasil dicairkan. Mundiarti lalu menyerahkan uang yang diminta kepada oknum tersebut.
Selain melakukan pungli berapa hari kemudian oknum tersebut juga meminta kartu ATM rekening kelompok yang di pegang Mundiarti yang masih berisi dana bantuan yang belum di cairkan senilai Rp10 juta.
Masyarakat Mulya agung berharap kasus ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah pusat, provinsi khususnya Pemerintah Kabupaten Mesuji.
“Hal ini sangat saya sayangkan terjadi padahal itu jelas dana sosial untuk masyarakat tidak mampu kok malah di ambil bro” ingat loh setau saya Pungli itu bisa kita katakan sebagai korupsi. Ada Pasal 12 e di sana dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun ini gambaran aja. ini kejadian baru di kecamatan Simpang pematang belum dicamatan lain dan desa desa lain saya minta dengan hormat kepada stachoder penegak hukum yang terkait dan bertanggung jawab untuk cepat di tindak tegas bc sampai ke akar akarnya dan kami siap selalu kawal masyarakat. Ungkap Ferdi via telpon saat di konfirmasi awak media. (Agus)