Ini Penjelasan Projects Manager PT.KBMP Terkait Polemik Di Pembangunan Islamik Center Mesuji

Perintis Media Nusantara. Com Mesuji- Polemik antara Kontraktor dalam hal ini PT. Karya Bangun Mandiri Persada (PT.KBMP) dengan Subkontraktor (Subkon) CV. Khaiza Putri Andalas (KPA) dalam pembangunan Masjid Agung dan Objek Wisata Religi di Kabupaten Mesuji Lampung Terkait klaim CV. Khaiza Putri Andalas Kepada PT. Karya Bangun Mandiri Persada yang di anggap tidak memenuhi klausul perjanjian yang telah di sepakati bersama dalam kontrak kerja mendapat tanggapan dari Projects Manager PT. KBMP. Minggu (29/8/2021)

Kepada media viralglobalnews.net Amin Muhayat selaku projects Manager PT KBMP mengatakan Kontrak Kerja antara PT KBMP dengan CV KPA telah ditandatangani bersama yaitu tentang pengerjaan Borong jasa produksi dan pemasangan bekisting yang mana Kontrak tersebut ada dua SPK yaitu satu dengan volume 15.000 dan volume 10.000 untuk 2 Subkon.

“Untuk Kontrak CV KPA sendiri mengerjakan yang volume 10.000 dan di sepakati bersama, pak Hamdani selaku direktur CV KPA sudah tanda tangan” kata Amin Muhayat

Disinggung terkait pemutusan kontrak sepihak oleh PT KBMP amin Muhayat menjelaskan bahwa pihaknya telah melalui beberapa tahapan dan mekanisme yang benar sehingga pemutusan kontrak tersebut dilakukan.

“Pada bulan April sampai dengan juni pihak CV KPA itu cuma bisa mengerjakan pekerjaan tersebut sepanjang 1534 m kalau kita hitung hasilnya dalam waktu 4 bulan itu berarti perharinya hanya dapat 12 meter inikan seperti main main, ini proyek besar namanya proyek besar kami dikejar sekejul dong ” ujar amin Muhayat

Dengan hasil pekerjaan tersebut yang tidak sesuai dengan progres Pihak nya telah memberi teguran melalui pesan WhatsApp kepada direktur CV KPA dalam hal ini Hamdani, namun setelah sebulan berlanjut progres nya tidak juga naik sehingga pihak PT KBMP memberikan Surat Peringatan Pertama (SP-1) Kepada pihak CV KPA

“Pada hari yang sama tersebut kita juga buat berita acara salah satunya berisikan bahwa pihak subkon dalam hal ini CV KPA sepakat untuk hasil pemasangan bekisting harus mendapatkan 281 m per hari dan kesepakatan tersebut juga sudah di tandatangani oleh derektur CV KPA yaitu pak Hamdani namun didalam pengerjaan pekerjaan pemasangan bekisting pihak CV KPA tidak bisa mencapai progres sehingga nya di lakukan pemutusan kontrak” ungkap nya

Mengenai penyitaan alat dan matrial Amin Muhayat selaku Projects Manager PT KBMP menerangkan untuk alat yang digunakan oleh pihak CV KPA tersebut adalah alat sewa dan alat tersebut sudah di ambil oleh pihak pemilik alat tersebut, kemudian mengenai matrial ia menjelaskan poin tersebut sudah ada dalam surat kesepakatan pemutusan hubungan kerjasama di poin tersebut berbunyi bawa kedua belah pihak telah setuju untuk mengakhiri hubungan kerjasama terhitung tanggal 17 juli 2021 dengan alasan pihak CV KPA tidak bisa mencapai progress pekerjaan seperti yang sudah disetujui bersama beserta material yang berada di lokasi menjadi hak milik PT KBMP terhitung 5 hari setelah surat perjanjian ini ditandatangani bersama.
“Sekarang coba kita opnam, disini kita telah mengeluarkan uang Rp.280 juta dan opnam dia cuma mendapatkan pekerjaan pemasangan bekisting 1536 kalau dirupiahkan berarti 1536 x Rp. 140.000 = 215.000.000. disini pihak CV KPA seharusnya mengembalikan kelebihannya yaitu 65 juta dan juga kita sudah memberikan waktu selama 5 hari untuk mengembalikan dengan cara mencukupi pemasangan bekisting nya akan tetapi ia tidak sanggup” Kata Amin Muhayat

Disinggung mengenai apa aja material milik CV. KPA yang masih ada di lokasi pembangunan Amin Muhayat menjawab bahwa matrial tersebut berupa triplek sejumlah 210 lembar.

“Mengenai matrial pak Hamdani berupa triplek 210 lembar kalaupun disuruh ngembalilkan saya siap ngembalilkan tapi kembalikan juga uang kami senilai Rp.65 juta tersebut dan tenaga kerja, toko material, bon warung yang masih menjadi tanggungan pak Hamdani.” Pungkasnya

Di beritakan sebelumnya bahwa telah terjadi polemik antara PT KBMP dengan Subkon nya yaitu CV KPA dalam pembangunan masjid agung dan objek wisata religi di kabupaten Mesuji Lampung.

Kronologis permasalahan yang menimbulkan polemik tersebut bermula saat CV. KPA dan PT. KBMP bersepakat untuk bekerjasama dalam pekerjaan borong jasa produksi dan pemasangan bekisting proyek pembangunan Masjid Agung dan Objek Wisata Religi Kabupaten Mesuji.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.