Press rilis Jurnalistik Kabupaten Mesuji Lampung-Indonesia Pertiwa terjadi menegangkan masyarakat kabupaten Mesuji, dimana pembangunan infrastruktur mega proyek di Desa Wira Bangun Kecamatan Simpang Pematang yang masih diperpanjang pengerjaan nya sekarang dijaga oleh aparat keamanan negara, ini diceritakan beberapa media kemarin saat mereka berkunjung ingin investigasi di hadang oleh oknum yang di duga dari satuan TNI dan Polri, ucapnya di lokasi kalau mau meliput izin sama pak murni dalam hal ini beliau masih aktif di Kepala dinas Perkim Kabupaten Mesuji.
Kejadian oknum tertentu disoroti oleh nurdin dari perbatasan Sumsel, aku tidak percaya kalau yang jaga proyek dari kesatuan TNI/POLRI, apa urusan nya menghalangi LSM dan Wartawan jangan itu orang gadungan ucapan nya
Ini kami sajikan dari press release Wartawan dilarang meliput Pengerjaan 75 M. Sedangkan kita dilindungi UU no 40 tahun 1999.
Mesuji Lampung Pembangunan Mesjid Agung dan Objek Wisata Religi Mesuji di duga nyaris Mangkrak ,sekarang dijaga oleh keamanan dari dinas Pemukiman Kabupaten Mesuji, terjadi perdebatan jurnalistik saat meliput di cegah oleh oknum menyebutkan Tentara Nasional Indonesia(TNI)
Baru kali ini di Kabupaten Mesuji Lampungkebebasan Pers dilarang oleh oknum TNI yang mengatasnamakan dari Marinir sebagai pengamanan proyek pembangunan Mesjid Agung dan Objek Wisata Religi Mesuji yang saat ini sedang dalam tahap pengerjaan dalam waktu perpanjangan selama lima puluh hari terhitung sejak tanggal 14 Februari 2022 lalu dan terancam mangkrak serta denda sebesar Rp. 73.000.000,- perharinya.
Diberitakan sebelumnya yang terbit pada tanggal 11 Maret 2022 dengan judul “Waw, Proyek Pembangunan Mesjid Agung dan Objek Wisata Religi Terancam Mangkrak Dan Denda Sebesar Rp. 73 Juta Perhari, Ini Penjelasan Kadis Perkim Mesuji”, yang menuliskan ; Pembangunan Masjid Agung dan wisata Religi Mesuji yang terletak di Desa Wira Bangun Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji terancam mangkrak dan tidak selesai pada target masa pengerjaan yang sudah ditetapkan. Diketahui sebelumnya, proyek pembangunan Mesjid Agung dan Objek Wisata Religi Mesuji tersebut bersumber dana dari APBDP dan APBD Kabupaten Mesuji tahun anggaran 2020, 2021 dan 2022, Satuan Kerja Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PERKIM) Mesuji, dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp. 75.000.000.000.00,- (Tujuh Puluh Lima Miliyar Rupiah), dan nilai HPS Paket sebesar Rp. 74.999.958.790.85,- dengan Kode Tender 1755682 dan dimenangkan oleh PT. Karya Bangun Mandiri Persada (KBMP) yang beralamat di Graha KBMP Jl. RA. Kartini No. 42 Rawapanjang – Bekasi (Kota) – Jawa Barat dengan harga penawaran sebesar Rp. 73.499.918.925.99,- (Tujuh Puluh Tiga Miliyar Empat Ratus Sembilan Puluh Sebilan Juta Sembilan Ratus Delapan Belas Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Lima Ribu Sembilan Pulun Sembilan Rupiah).
Masa pengerjaan mega proyek pembangunan Mesjid Agung dan Objek Wisata Religi Mesuji tersebut seharusnya berakhir pada tanggal 14 Februari 2022 lalu, namun sampai saat ini pengerjaan proyek tersebut masih belum rampung alias selesai dan diperkirakan baru mencapai 75 sampai 80% saja. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Mesuji Murni, saat dikonfirmasi oleh Media melalui pesan whatsapp miliknya, (Jumat, 11 Maret 2022) menjelaskan, penambahan waktu yang diberikan kepada PT. Karya Bangun Mandiri Persada sebagai pelaksana kegiatan proyek pembangunan tersebut selama 50 hari terhitung sejak tanggal 14 Februari sampai dengan tanggal 9 April mendatang. Penambahan waktu tersebut berdasarkan konsultasi dengan pihak Kasi Datun Kejaksaan Negeri Menggala Tulang Bawang selaku Pengacara Negara dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Jakarta, Murni pun menjelaskan alasan kompensasi perpanjangan waktu pelaksanaan pengerjaan tersebut dikarenakan ada aturan dari hasil pihaknya konsultasi dengan instansi terkait yaitu, apabila suatu proyek diberhebtikan oleh pejabat tertentu dan atau ada hambatan seperti bencana alam dan lainnya, maka akan diberikan kompensasi waktu sesuai dengan keterhambatannya.
“Alasan kompensasi perpanjangan pelaksanaan pembangunan Mesjid Agung dan Objek Wisata Religi Mesuji tersebut dikarenakan memang ada aturan sesuai dengan hasil kita konsultasi dengan Kasi Datun Kejari Tulang Bawang selaku Pengacara Negara dan kita konsultasi dengan LKPP Jakarta, apabila suatu proyek diberhentikan oleh Pejabat tertentu atau ada hambatan yang mengganggu atau bencana alam yang bisa dipertanggungjawabkan, maka bisa diberi kompensasi waktu berapa hari sesuai dengan keterlambatannya”, Jelasnya.
Dampak dari pemberitaan tersebut menjadi sorotan dari berbagai kalamgan mulai dari masyarakat sipil hingga ketingkat Pemerintahan khususnya di Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung. Menyikapi waktu pengerjaan proyek pembangunan Islamic Center dan Objek Wisata Religi Mesuji yang tinggal beberapa hari lagi sampai waktu perpanjangan yang sudah ditentukan yakni sampai tanggal 9 April mendatang, beberapa awak media dan organisasi masyarakat (Ormas) dari Lembaga Swadaya Masyarakat Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (LSM PEMATANK) Kabupaten Mesuji, mencaritahu dan lakukan investigasi sejauh mana proyek tersebut sampai saat ini, (Sabtu, 26 Maret 2022).
Namun saat hendak melakukan investigasi dan mencari data serta informasi, beberapa awak media diduga kuat dihalangi dan dilarang oleh sejumlah oknum yang mengaku dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) Marinir dengan alasan sebagai pengamanan sekaligus perintah dari Kepala Dinas Perkim Mesuji. Hal tersebut sempat terekam oleh salah satu wartawan dengan durasi 12 detik. Dalam video tersebut, awalnya terdengar suara seorang wartawan meminta izin untuk mengambil video, lalu terdengar lagi dari awak media lainnya mempertanyakan kepada oknum TNI tetsebut harus ada izin dari Kadis Perkim Mesuji, oknum TNI pun menjawab dan membenarkan kalau pihaknya meminta pihak media harus ada izin dulu dari pak Kadis Perkim Mesuji sembari membentak melarang wartawan mengambil video dirinya.
Kepada Media saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, (Sabtu, 26 Maret 2022) Ketua DPC LSM PEMATANK Kabupaten Mesuji Ferdi Akbar yang dimana dirinyapun sebagai wartawan dari media gribnews.com dan bungkas88.com membenarkan hal tersebut, Ferdi pun mengatakan kalau dirinya sempat adu argument dengan sejumlah oknum TNI yang memakai baju preman dan mengaku dari Marinir tetsebut.
“Ya memang benar tadi sore sekisar pukul 16.00 Wib, saya dan beberapa awak media lain hendak melakukan investigasi dan peliputan terkait sejauh mana proyek pembangunan Mesjid Agung dan Objek Wisata Religi Mesuji saat ini, namun tiba-tiba ada beberapa orang yang mengaku dari TNI Marinir menggunakan pakaian preman menghadang dan melarang kami masuk serta mengambil dokumentasi poto serta video dengan alasan harus ada izin dari Kadis Perkim Mesuji”, ungkap Ferdi.
Diwaktu yang sama, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PERKIM) Kabupaten Mesuji Murni saat dikonfirmasi oleh Media melalui pesan whatsapp miliknya mengatakan, hal tersebut untuk keamanan karena alasan banyak oknum yang keluar masuk tidak ada kepentingan, selain itu durinyapun megatakan kalau oknum TNI tersebut adalah orang pelaksana dari Mopa selaku pengganti Pimpinan Proyek dari yang sebelumnya.
“Ya untuk ke amanan ke mungkinan karena material menurut pihak pelaksana dan ada oknum keluar masuk tidak ada kepentingan, Ya itu orang pelaksana bawaan pak mupa kemungkinan karena banyak yang kleim atas nama Dinas jadi mereka sebut Kadis biar lebih mudah, dan kalau awak media masuk juga kan ada aturan, bukan sebagai intel, maka biasanya proyek di pagar karena tidak semua orang bisa masuk bos, Oke”, Terang Murni.
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, tertulis aturan tentang pers, termasuk ketentuan umum, asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranan pers. Diatur pula tentang peran serta masyarakat dan ketentuan pidana, seperti halnya UU Pers Pasal 18 Ayat (1), yang tertulis: “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).”
Pasal 21
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Salam Pena ✒Hormat Saya Ardi, ferdi, sadam, Agus Manto, Herry, misra juanda, Andi, Ismet, beni, agus R, jepri, didik,