Diduga Terancam Camat Simpang Pematang di Usir dari Rumah Dinas Milik Negara.

Perintisnew.com- Ramai jadi perbincangan pernyataan Dinas pemukim Kabupaten Mesuji Lampung, terkait diluar logika Rumah Dinas Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji digadaikan oleh Sigit di Bank yang bernaung di Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

“Pemerintah Kabupaten Mesuji melalui Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) akan mengambil langkah pengamanan aset pemerintah daerah.

Kepala Bagian Tapem Mesuji, Ahmad Mahmudi, mengatakan jika banyak tanah milik Pemkab Mesuji yang bersertifikat atas nama pribadi. Alhasil, banyak aset tanah milik Pemda setempat yang terancam hilang.

“Sertifikat yang masih atas nama pribadi, namun milik Pemda akan direvisi. Itu sebagai langkah pengamanan aset Pemda,” kata Ahmad di kantornya, Jumat, 7 Agustus 2020

Sebagai target awal, kata dia, pihaknya akan menginventarisir tanah fasilitas umum (fasum) yang ada di Kecamatan Simpang Pematang.

“Di Simpang Pematang sendiri ada sekitar 12 hektare tanah fasum. Nanti kita akan lihat peta ihtisar atau rincian yang dikeluarkan Dinas Transmigrasi Lampung. Disitu ada semua tanah fasum milik Pemda Mesuji,” ujarnya.

Menurutnya, jika masih ada perorangan yang mengotot mempertahankan lahan Pemda, pihaknya akan menempuh jalur hukum kedepannya.

“Kita akan usut lahan tersebut didapat dari mana. Langkah awal kami akan panggil warga yang memiliki sertifikat di tanah Pemda untuk menyerahkan sertifikat tersebut agar bisa direvisi. Jika tidak mau, nanti kita akan gugat dengan mekanisme pengadilan,” kata dia.Lansir dari Lampost

Padahal Rumah dinas atau dalam peraturan perundang-undangan disebut rumah negara adalah bangunan yang dimiliki negara.

Berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau pegawai negeri.

Saat dikonfirmasi melalui Whatsapp Putrawan pihak dinas perkim Kabupaten Mesuji, mengatakanTerkait hal tersebut atas permintaan dinas perkim sudah dilakukan mediasi oleh camat simpang pematang dan di hadiri oleh pak sigit, BPN (Badan Pertanahan Negara) serta perwakilan perkim.

Kesimpulannya sdr sigit, bersedia merubah/memecah sertifikat menyesuaikan dengan kondisi sesungguhnya.

Sertifikat tersebut diterbitkan medio tahun 1997 an..dalam rangka penertiban aset oleh pemda mesuji melalui dinas perkim.

Pada saat kita mengajukan rumah dinas camat untuk d sertifikasi ternyata di peta BPN telah terbit sebagian sertifikat a.n sigit atas objek lokasi tsb…sehingga d lakukan rapat tsb…

Tahun ini perkim akan mengajukan pemecahan sertifikat tersebut berkoordinasi dgn BPN
Begitu keterangan dari kami, ucapnya.

Di waktu yang berbeda camat membenarkan hal itu kalau sekarang lagi proses pemecahan sertifikat di BPN dan sertifikat tersebut sudah di agunkan ke Bank, dan diapun mengatakan kalau lingkungan tersebut semuanya masuk Fasilitas umum untuk data selengkapnya ada di kantor, dan camat juga menambahkan kalau yang mengagukan nya itu, menurut BPN, Perkim dan cafe tyas. Tutup Rolly(

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.