Perintisnew.com – Dugaan pekerjaan tidak sesuai spek dan pengerjaan asal jadi pada kegiatan dana desa di Suka Mandiri Kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji. Total pagu Rp 824.046.000,- telah dikucurkan oleh kementrian keuangan sumber dana desa Pusat yang telah diserap 100 persen oleh desa Suka Mandiri.
Berdasarkan keluhan salah satu warga berinisial (S) bahwa dia melihat pekerjaan di desa nya banyak kejanggalan. Mendapatkan informasi tersebut’ kami tim segera bergerak turun menyambangi desa Suka Mandiri untuk, mencocokan antara data tim kami dengan pekerjaan fisik di lapangan.
Tim mendatangi kantor desa Suka Mandiri untuk meminta keterangan realisasi beberapa item kegiatan diantaranya Pembukaan jalan baru usaha tani dengan Pagu Rp 158.950.000 terbagi di 4 RK yaitu RK I panjang 900 meter , RK II 700 meter, RK III 1,3 km , RK V 1,3 km. Berdasarkan keterangan kaur pembangunan desa Suka Mandiri Mujiono.
Kemudian bersama bapak mujiono tim mengkroscek kegiatan Pembangunan Rabat Beton, dengan panjang 200 meter yang dikucurkan melalui dua tahap. Pada tahap I senilai Rp 176.419.500 dan pada tahap diakumulasi sejumlah Rp. 183.919.500.
Pada pekerjaan rabat ditemukan tidak sesuai spesifikasi dan diduga asal – asalan pasalnya tampak terlihat bangunan yang banyak keretakan dan batu kerikil sudah bermunculan. Sebagai bahan perbandingan kami menilai masih sesuai kegiatan Rabat beton pada TA 2021 ketimbang kerjaan TA 2022.
Kaur pembagunan mengakui spek yang tidak sesuai. Ia (mujiono) menjelaskan semuanya dikarenakan faktor cuaca yaitu Hujan. Dari dua kegiatan diatas kami kroscek juga pada kegiatan Gorong – Gorong Plat beton di RK II tetap didampingi oleh kaur pembagunan. Ditemukan panjang yang kurang 1 cm dan kedalaman kurang 2 cm dasaran gorong – gorong tertutup tanah, Mujiono pun mengakui kekurangan volume itu.
Ketua Pospera Kabupaten Mesuji mendesak Inspektorat Dan Dinas PMD untuk segera turun menginfestigasi kegiatan dana desa Suka Mandiri yang diduga banyak kejanggalan. Karena harus ada tindak lanjut dari pihak terkait sebagai instansi pembinaan dan monitoring.
“Merujuk pada UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 1 sampai pasal 13. Dan pasal 21 sampai 24 dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menjelaskan tentang tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan,.
“Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang turut mendukung dalam pencegahan tindakan pidana korupsi di dana desa yakni dengan mengeluarkan PERMENDES PDTT Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. (Rs)