Perintisnew.com, Penahanan terhadap dua pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMPD) Lampung Utara (Lampura) oleh Tim Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polres Lampura atas dugaan kurupsi Dana Desa (DD), membuat Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kemendes geram.
TPP TAPM Kemendes Provinsi Lampung, Edy Sudrajat pun mewarning aparatur desa agar tidak main-main dalam pengelolaan DD. Sebab, kata dia, adanya DD untuk memakmurkan masyarakat desa bukan untuk bancakan para pemangku kebijakan.
“Apa yang terjadi di Lampura adalah preseden buruk bagi pelaksanaan dan pengelolaan dana yang bersumber dari DD. Kami menghimbau agar aparatur desa benar-benar mengacu pada regulasi yang ada dalam penggunaan DD,” kata Edy, Jumat (29/04/2022).
Kasus yang terjadi di Lampura adalah bentuk soft terapy bagi seluruh aparatur desa Jangan sampai hal serupa terjadi pada program lain dan di daerah lainnya, Imbuhnya
“Ini pelajaran bagi pemangku kebijakan dalam pengelolaan DD. Jangan main-main dengan uang rakyat,” tegas dia.
Disinggung apakah program lain yang menggunakan DD juga berpeluang jadi bancakan? Edy mengatakan, prinsipnya seluruh program sudah ada regulasinya. Karenanya, pihaknya meminta agar seluruh program benar-benar dijalankan sesuai regulasi.
“Peluang untuk curang (korupsi) akan selalu ada, tergantung pada mental pemangku kebijakannya. Itu sebabnya, kami berharap penggunaan DD ini tidak menyimpang dari regulasi yang ada. Kalau pun tidak bisa menghilangkan kebocoran, paling tidak bisa meminimalisir. Kami akan selalu mengawasi, mencatat dan melaporkan di mana pun ada kecurangan,” tuturnya.
Terkait program Smart Village, jelas Edy, program tersebut bertujuan memaksimalkan fungsi desa guna memajukan dan menyejahterakan warga, dengan mendorong menjadi desa mandiri. Salah satunya melalui pendirian agen layanan keuangan tanpa kantor dalam rangka keuangan inklusif (Lakupandai) di setiap desa.
“Program ini sudah diatur regulasinya, bahkan Pergub sudah ada. Aparatur desa harus benar-benar teliti memahami regulasi, jangan sampai salah tafsir. Jika tidak mengerti tanya kepada Pendamping Desa atau bisa langsung ke kami (TPP-TAPM),” jelas Edy.
Lalu, bagaimana dengan isu adanya pengondisian dalam pengerjaan program Smart Village? Edy menegaskan agar melaporkan kepada pihaknya jika ditemukan adanya pengondisian.
“Laporkan kepada kami. Kami akan mencatat dan melaporkan ke Kemendes agar apa yang menjadi tujuan dari Smart Village itu dapat tercapai. Sebab pengondisian akan membuka peluang kebocoran anggaran,” pungkasnya.
Sumber Media: JARRAKPOSLAMPUNG