PERINTIS Batang ;Oknum ASN Seorang ayah tiri berinisial S di Kabupaten Batang, Provinsi Jawa Tengah, diduga mencabuli anak tirinya, hingga melakukan kekerasan terhadap seorang gadis (korban) inisial AMP usia 16 tahun.
Kini, gadis itu (AMP), berharap keadilan akan datang. Karena usia AMP sudah genap berusia 18 tahun, dan tak dinyana peristiwa itu terjadi lagi.
Dengan memberanikan diri untuk terlepas dari rasa takut yang telah lama dipendamnya, Ia (AMP) melaporkan ayah tirinya ke Polisi (Polres Batang) dan meminta agar Pelaku di Hukum Berat, Rabu (30/7/2021).
Menyikapi hal tersebut, sebagaimana tercantum, bahwa Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo. Pasal 76 D UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, dimana sanksi berupa pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Sangat tidak pantas! Pelaku yang diketahui sebagai seorang pegawai (ASN PA) dan mempunyai kedudukan dan jabatan tinggi di Kota Pekalongan, namun melakukan perbuatan yang tidak senonoh.
Ia sebagai figur seorang ayah, namun selalu saja mengajak untuk berbuat yang tidak pantas.
AMP, gadis lugu yang kini berusia 18 tahun, yang seharusnya mendapatkan kasih sayang dari figur seorang ayah, namun nyatanya tidak dia dapatkan. Bahkan semenjak duduk di bangku kelas 3 SMP, perlakuan demi perlakuan kasar ayah tirinya telah diterimanya. Korban (AMP) berusaha mengingat tragedi pahit, menceritakan kepada Tim Investigasi Media Online PWO.
Dengan menahan rasa pilu dan mengeluarkan air mata, AMP mulai menceritakan hal ihwal yang terjadi pada dirinya.
Dikatakannya, bahwa rasa takut yang mendalam untuk berbicara kepada sang ibu kandungnya, namun takut ayah tirinya menyakiti dan khawatir akan terjadi keributan hebat. Jika ini diketahui ibunya, apakah sang ibu percaya, bahkan bisa jadi timbul perasaan stres berkecamuk di pikirannya.
Hingga keberanian AMP pun muncul saat tak kuat lagi bertahan dalam bisu. Dia melawan, berteriak dan memanggil sang ibu. Hal ini terungkap, setelah adanya aksi kekerasan yang dilakukan pelaku terhadap korban (AMP) saat kuatnya cekikan pada lehernya dan berusaha melawan, hingga kegaduhan membuat ibu kandung korban terjaga dan ibunya pun mendapat pukulan dan tamparan di sekitar kepala belakang dan tamparan di wajahnya.
Karena korban (AMP) mengalami luka memar di dekat leher dan sulit bernafas, susah untuk menelan apapun, hingga ibu dari anak bertanya dan diketahui sang suami (pelaku).
Tim Media Online PWO yang berhasil menemui korban (AMP) berusaha meyakinkan akan membantu hingga tuntas masalah yang dialami korban, dan segera menyandingkan LBH ternama, amanah dan selalu membela masyarakat yang terzolimi.
Sementara itu, Drs. Zaenal Arifin, SH., dan Mr. Eko Budi Lenggono, S.Pd., yang dikenal sebagai seorang aktivis dan Pengacara Garis Keras, yang mendampingi Tim Investiagsi Media Online PWO angkat bicara. “Tenang ibu, kasus ini akan kami selesaikan secepatnya secara profesional.
Karena tidak baik pelaku (Pedofilia) bebas berkeliaran, dan wajib dihukum berat!” tegas Eko.
Para pelaku seksual yang menyimpang adalah gangguan seksual dikategorikan Paraphiliary.
Pelaku diduga acapkali jika ada kesempatan mendatangi kamar korban untuk melancarkan nafsu bejadnya.
Di kesempatan yang sama, ibu kandung korban menyampaikan, bahwa dirinya tidak menduga atas perilaku suaminya.
Alhasil, Bung FR Sebagai Ketua Tim Investigasi Pusat Media Online PWO menyimpulkan, bahwa dari rangkaian cerita ibu korban dan perlakuan pencabulan kepada anak tirinya, diduga pelaku yang juga ayah tiri korban mempunyai penyakit gangguan mental serius, dan bisa saja tidak sadar memilikinya. Keinginan tersebut mungkin baru akan muncul saat menghadapi konflik yang menimbulkan emosi negatif ini tidak boleh dibiarkan. (Tim Invest media online PWO)(*)