Bawaslu Ingatkan KPU Mesuji, Pemalsuan Persyaratan Pidana

Perintisnew.com Ketua Lembaga Pengawas Pemilu (Bawaslu) Apri Susanto menyerukan ada sanksi pidana dalam proses pengajuan caleg apabila mereka tidak mematuhi regulasi perundang-undangan pemilu.(2/5/2023)

Apri sebutkan kita lihat di pasal 250 Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017, terkait pemalsuan dokumen yang disyaratkan.

Bunyinya “Setiap orang yang dengan sengaja membuat surat atau dokumen palsu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang memakai, atau setiap orang yang dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, katanya

Tujuannya untuk menjadi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, sebagaimana dimaksud dalam pasal 254 dan 260 dipidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 72.000.000,” tuturnya

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu usai mengawasi pengajuan daftar calon sementara DPRD di KPUD, Senin (1/5/2023).

Lanjut Apri ungkapkan, selain sanksi pidana bakal calon bisa dicoret namanya apabila melakukan pemalsuan data ucapnya, Sebagaimana dimaksud dalam pasal 250 Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017. Selanjutnya KPU, KPU Provinsi, dan KPU kabupaten/kota meminta kepada partai politik untuk mengajukan bakal calon baru anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota. Sebagai pengganti bakal calon yang terbukti memalsukan atau menggunakan dokumen palsu. tuturnya

Apri Susanto juga menyampaikan, pihaknya telah memberi masukan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mesuji, Sebagai langkah pencegahan terjadinya pelanggaran ataupun sengketa proses.

Dan beberapa hal yang menjadi masukan Lembaga Bawaslu itu di antaranya agar KPU Mesuji menerima pengajuan balon legislatif sesuai tahapan yang ditetapkan di PKPU 3/2022, berpedoman pada PKPU 10/2023 dalam teknis penerimaan pungkasnya.

Ada catatan penting “Satu hal tidak kalah harus diperhatikan sosialisasi masif kepada partai politik peserta pemilu yang terus di gemakan KPUD, Jangan sampai ada bakal caleg yang telat gara gara tidak tahu informasi tersebut secara utuh” sentil Apri

Apri juga menjelaskan, yang lebih substantif Bawaslu Mesuji memastikan kepatuhan teman teman KPU Mesuji dalam melaksanakan tahapan pencalonan Legislatif. pungkasnya

Dikarenakan pihaknya telah mempersiapkan tim pengawas selama tahapan ini, yg dimulai tanggal 1-14 Mei 2023 atau selama masa pendaftaran untuk memastikan jajaran KPUD berkerja secara profesional selalu hadir selama 14 hari kedepan. (pito)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.